Happy New Year 2005
|
|
|
 |
|
Monday, October 22, 2007
Halo Semua;
Blog aku sekarang dipindahin ke http://triyani.wordpress.com silahkan berkunjung.
Salam, Triyani
Posted at 10:43 am by Triyani
Permalink
Monday, December 27, 2004
Posted at 02:54 pm by Triyani
Permalink
Saturday, March 13, 2004
MENCERMATI PERBEDAAN BESARNYA TARIF PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN )*
Abstrak
Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2002 besarnya pajak yang terutang atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2002. Besarnya tarif tersebut sama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Perubahan tarif ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Namun demikian, penulis menemukan adanya “perbedaan perlakuan” lainnya dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002. Hal ini terlihat dari adanya perbedaan tarif yang diakibatkan karena perbedaan saat penandatanganan kontrak dan saat dimulainya pelaksanaan sewa menyewa sebagaimana diatur dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002.
Dalam tulisan ini penulis bermaksud mengulas tentang perbedaan besarnya tarif pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan seperti yang tertuang dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002.
Pendahuluan
Ketentuan yang mengatur tentang Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum diatur dengan Peraturan Pemerintah dan dikenakan PPh Final, ketentuan mengenai Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (Pasal 23) dan KEP-10/PJ./1995 tgl 31 Januari 1995 jo KEP-76/PJ./1995 tgl 2 Oktober 1995.
Pada tanggal 18 April 1996 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Sejak tanggal ditetapkannya PP No 29 ini, maka penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 2).
Besarnya pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 adalah sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanahdan/atau bangunan dan bersifat final.
2. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996. Ketentuan mengenai besarnya tarif diatur lebih jelas dalam pasal 2 ayat (1) sebagai berikut :
a. sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
b. sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
c. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan adalah milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama terhadap penerima penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan pada tanggal 23 Maret 2002 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.
Ketentuan-ketentuan yang dirubah melalui Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002 adalah sebagai berikut :
Pasal Semula(Berdasarkan PP No 29 th 1996) Menjadi(Berdasarkan PP No 5 th 2002)
Pasal 2 : Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak. 1. Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa2. Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Pasal 3 : 1. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanahdan/atau bangunan dan bersifat final. 2. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final.
Sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2002, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan No 120/KMK.03/2002 pada tanggal 1 April 2002, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996. Sedangkan Tatacara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002.
Perbedaan Tarif Berdasarkan KEP-227/PJ./2002
Seperti telah diuraikan diatas, besarnya tarif Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan bedasarkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002, terhitung sejak 1 Mei 2002 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) baik diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Namun demikian, dalam KEP-227/PJ./2002 masih diatur tentang perbedaan tarif akibat adanya perbedaan waktu penandatanganan kontrak dan saat dimulainya pelaksanaan sewa. Hal ini diatur dalam pasal 7 sebagai berikut :
1. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaanya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
2. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaanya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
3. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaanya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
Perbedaan Penafsiran Atas ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002
Ketentuan dalam pasal 7 tersebut diatas menurut hemat penulis merupakan salah satu ketentuan perpajakan yang “cukup jelas” sehingga seharusnya tidak menimbulkan adanya perbedaan penafsiran. Berdasarkan pengamatan penulis perbedaan penafsiran atas ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002 tetap terjadi. Perbedaan penafsiran tersebut terjadi baik antara pihak penyewa dengan penerima penghasilan maupun antara Wajib Pajak dengan Fiskus, bahkan terjadi pula antara “Kantor Pelayanan Pajak” dengan “Direktorat Jenderal Pajak”.
Perbedaan penafsiran antara penyewa dengan penerima penghasilan terutama terjadi pada masa “transisi” (bulan Mei tahun 2002). Hal ini terutama terjadi dalam hal perjanjian sewa menyewa bersifat jangka panjang dan dengan cara pembayaran tertentu.
Perbedaan-perbedaan penafsiran tersebut kami uraikan dengan ilustrasi dalam contoh-contoh berikut ini.
Contoh 1 :
PT X Menyewa ruang kantor di gedung milik PT ABC untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak Januari 2001 s/d Desember 2005. Penandatanganan kontrak telah dilakukan pada bulan Januari 2001 dan mulai ditempati sejak bulan Januari 2001. Nilai sewa berdasarkan kontrak tsb untuk tahun ke-1 dan ke-2 adalah sebesar Rp 10.000.000/bulan. Pembayaran ditetapkan setiap 3 bulan sekali dibayar dimuka. PT ABC menerbitkan Invoice 3 bulan sekali. Selama tahun 2002 Invoice yang diterbitkan PT ABC adalah sbb :
- Invoice No. 001 bulan Januari 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan Januari s/d Maret 2002 sebesar Rp 30.000.000,-
- Invoice No. 002 bulan April 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan April s/d Juni 2002 sebesar Rp 30.000.000,-
- Invoice No 003 bulan Juli 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan Juli s/d September 2002 sebesar Rp 30.000.000,-
- Invoice No 004 bulan Oktober 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan Oktober s/d Desember 2002 sebesar Rp 30.000.000,-
Atas pembayaran sewa tahun 2002 oleh PT X di potong PPh final dengan tarif sbb :
- Invoice 001 bln Januari dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 PP 29 tahun 1996.
- Invoice 002 bulan April juga dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa karena pembayaran telah dilakukan sebelum bulan April 2002. [Namun apabila pembayaran dilakukan setelah April 2002, maka atas tagihan sewa tersebut akan dipotong PPh dengan tarif 10% (sepuluh persen)].
- Invoice 003 bulan Juli 2002 dan 004 bulan Oktober 2002, dipotong PPh dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Cara pemotongan seperti ini merupakan cara paling umum yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini antara PT X dan PT ABC terdapat kesepakatan tentang besarnya tarif PPh yang diterapkan.
Contoh 2
PT Y Menyewa Ruangan milik PT DEF dengan perjanjian dan cara pembayaran seperti dalam contoh 1 diatas. PT Y dan PT DEF terdaftar di KPP yang berbeda. Besarnya PPh yang dipotong atas transaksi tersebut adalah sbb :
PT DEF berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 Kep-227/PJ/2002, “apabila Kontrak telah ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya sebelum bulan Mei 2002 maka pajak yang seharusnya dipotong hanya sebesar 6% (enam persen)”, PT Y selaku pemotong pajak telah memotong pajak sebesar 6% sesuai dengan “keinginan” PT DEF.
Untuk memperkuat argumentasi PT DEF bahwa pajak yang seharusnya terutang adalah sebesar 6% maka PT DEF meminta penegasan ke Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya Surat Penegasan dari Direktorat PPh yang menegaskan mengenai besarnya tarif PPh yang seharusnya terutang maka dapat dihindarkan kemungkinan adanya “konflik” antara PT Y selaku penyewa dengan PT DEF selaku penerima penghasilan yang diakibatkan oleh perbedaan penafsiran. Surat penegasan tersebut juga dapat meminimalisasi resiko bagi PT Y selaku pemotong pajak,apabila dikemudian hari PT Y “dianggap” melakukan kesalahan dalam menerapkan tarif pemotongan PPh atas sewa tanah dan atau bangunan.
Meskipun PT DEF telah memperoleh Surat Penegasan dari Direktorat Pajak Penghasilan mengenai besarnya PPh yang seharusnya terutang, namun PT Y selaku pemotong pajak masih mendapat Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak-nya dan diminta agar menyetor kekurangan PPh atas sewa tanah dan bangunan sebesar 4%. Hal ini karena KPP berpendapat bahwa Sejak 1 Mei 2002 besarnya PPh yang terutang atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah sebesar 10%, tanpa melihat kapan penandatangan perjanjian sewa dan pelaksaan sewa dimulai.
Contoh 3 :
PT Z Menyewa Ruangan milik PT GHI dengan perjanjian dan cara pembayaran yang sama dengan contoh 1 diatas. PT Z dan PT GHI terdaftar di KPP yang berbeda.
Besarnya PPh yang dipotong oleh PT Z atas transaksi tersebut adalah sbb :
- Invoice 001 bln Januari dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 PP 29 tahun 1996.
- Invoice 002 bulan April juga dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa.
- Invoice 003 bulan Juli 2002 dan 004 bulan Oktober 2002, dipotong PPh dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Namun demikian PT GHI berpendapat bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan yang diperolehnya seharusnya dikenakan PPh final dengan tarif 6% (enam persen). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 dimana apabila perjanjian sewa ditandatangani sebelum April 2002 dan pelaksanaan sewa sudah dimulai sebelum Mei 2002 maka terutang PPh Final sebesar 6% (enam persen).
Untuk meminimalisir kemungkinan resiko yang terjadi akibat “salah penafsiran” dalam menerapkan ketentuan perpajakan, PT GHI meminta penjelasan dan penegasan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT GHI terdaftar.
Penjelasan yang diperoleh PT GHI dari KPP-nya antara lain sebagai berikut : “Penerapan tarif selama tiga bulan (April 2002 s.d Juni 2002) dikenakan tarif 6%, karena pelaksanaan pembebanan/pembayaran dilakukan sebelum Mei 2002. dan untuk pembayaran berikutnya dikenakan tarif 10% karena pelaksanaan pembebanan/pembayaran dilaksanakan setelah Juni 2002”.
Penjelasan yang diberikan oleh Kepala KPP tersebut berbeda dengan penjelasan yang di berikan oleh Direktorat Pajak Penghasilan dalam contoh 2 diatas. Setelah memperoleh tembusan surat dari KPP, Direktorat Pajak Penghasilan mengirimkan surat ke Kepala KPP dan menjelaskan bahwa penjelasan yang diberikan Kepala KPP tersebut diatas terdapat kekeliruan.
Direktorat Pajak Penghasilan memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Dalam hal Kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan sewa ruangan yang diterima atau diperoleh oleh pihak penyewa dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya dilakukan setelah Mei 2002
- Dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak) ataupun keduanya dilakukan setelah bulan April 2002 atau apabila terjadi perubahan kontrak/perjanjian sewa (nilai/harga maupun jangka waktu) dilakukan pada bulan Juni 2002, maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
- Yang dimaksud dengan pelaksanaan sewa/ pelaksanaan kontrak disini adalah saat ruangan mulai ditempati/dihuni/digunakan oleh penyewa, bukan pelaksanaan pembayaran atas sewa tersebut.
Perbedaan Besarnya Pajak yang harus dibayar Akibat Perbedaan Waktu.
Dari uraian dalam contoh 1 sampai 3 tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa besarnya PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan berdasarkan KEP-227/PJ./2002 adalah sebagai berikut :
- Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan yang perjanjiannya telah ditanda tangani dan dilaksanakan sebelum Mei 2002 adalah sebesar 6% (enam persen),
- Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan yang perjanjiannya di tandatangani setelah April 2002 adalah sebesar 10% (Sepuluh persen).
Menurut hemat penulis ketentuan tersebut “tidak sejalan” dengan tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2002. Seperti diungkapkan dalam uraian umum bahwa PP No 5 tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah/atau bangunan baik badan maupun orang pribadi.
Mengingat bahwa Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final maka perbedaan tarif tersebut merupakan salah satu bentuk “ketidakadilan”. Perbedaan besarnya tarif PPh atas sewa tanah dan atau bangunan ini akan hilang seiring dengan berjalannya waktu.
Sebagai gambaran perbedaan tersebut, mari kita perhatikan contoh berikut ini :
1. PT JKL merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persewaan tanah dan atau bangunan perkantoran yang beroperasi sejak tahun 1999. Seluruh unit ruangan yang disewakan telah “terjual habis” sejak tahun 2000. Perjanjian sewa menyewa telah ditanda tangani sejak tahun 2000 dan semua ruangan telah ditempati oleh penyewa pada tahun yang sama. Perjanjian sewa menyewa atas seluruh ruangan yang disewakan bersifat jangka panjang, yaitu selama 10 tahun terhitung sejak Januari 2000 – Desember 2010. Pembayaran sewa ditetapkan setiap 3 bulan dibayar dimuka. Selama tahun 2003 Jumlah penghasilan bruto PT JKL dari usaha persewaan tanah dan atau bangunan sebesar Rp 3 milyar.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002, maka jumlah PPh final yang seharusnya dipotong oleh penyewa selama tahun 2003 adalah sebesar Rp 180.000.000,- (6% x 3 milyar). Jumlah pajak yang dipotong oleh penyewa ini merupakan jumlah pajak yang terutang selama tahun 2003 dari penghasilan atas persewaan tanah dan atau bangunan.
2. PT MNO juga merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persewaan ruangan perkantoran. PT MNO beroperasi sejak awal tahun 2002. Meskipun seluruh perjanjian sewa menyewa telah ditandatangani sebelum bulan Mei 2002, namun seluruh ruangan yang disewakan baru bisa ditempati pada bulan Juni 2002. Selama tahun 2003 jumlah penghasilan bruto yang diterima PT MNO dari usaha persewaan tanah dan atau bangunan sebesar Rp 2 milyar.
Maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 besarnya pajak yang seharusnya dipotong oleh penyewa adalah sebesar Rp 200.000.000,- (10% x 2 milyar).
Dalam contoh tersebut diatas dapat kita lihat bahwa PT MNO yang memperoleh penghasilan lebih kecil jika dibanding dengan PT JKL harus membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar. Meskipun dalam hal ini PT JKL dan PT MNO adalah “sesama” wajib pajak badan dan juga bergerak di bidang usaha yang sama. Namun akibat dari perbedaan waktu “dimulainya usaha” pada tahun yang sama (2003) harus membayar pajak dengan tarif yang berbeda.
Apabila tidak ada perubahan aturan pajak di bidang persewaan tanah dan atau bangunan, perbedaan ini akan terus terjadi ditahun-tahun berikutnya sampai tahun 2010.
Penutup
Dari Uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa meskipun PP No 5 tahun 2002 telah menetapkan besarnya Pajak atas Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi sama sebesar 10% (sepuluh persen), namun dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan tarif. Namun demikian perbedaan tarif tersebut bukan akibat perbedan jenis Subyek Pajak, apakah Wajib Pajak Badan Atau Orang Pribadi.
Perbedaan tarif PPh final tersebut lebih disebabkan karena :
- Berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 Perbedaan tarif diatur akibat adanya perbedaan waktu penandatanganan kontrak dan awal pelaksanaan sewa. Apabila Perjanjian sewa telah ditandatangani sebelum Mei 2002, dan awal pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Mei 2002, maka PPh yang terutang adalah 6% (enam persen), namun jika perjanjian sewa dan atau pelaksanaan sewa dilakukan setelah April 2002, maka PPh yang terutang adalah 10% (Sepuluh persen).
- Perbedaan yang terjadi akibat “kesalahan” dalam menafsirkan ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002. Hal ini karena tidak semua Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan mendapatkan penjelasan/penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga tidak jarang Wajib pajak yang seharusnya membayar pajak dengan tarif 6% (enam persen) akibat kesalahan menafsirkan ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002, maka membayar pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Mengingat banyaknya pertanyaan dan permohonan penjelasan atas ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ/2002 ke Direktorat Jenderal pajak, dan terjadinya perbedaan penafsiran atas ketentuan tersebut dalam praktek, menurut penulis alangkah baiknya jika Direktorat Jenderal pajak menerbitkan Surat Edaran atas hal tersebut. Dengan diterbitkannya Surat Edaran maka Wajib Pajak dapat memperoleh informasi yang sama. Sepanjang pengamatan penulis, penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dilakukan oleh Dirjen Pajak melalui Surat-surat Dirjen Pajak yang hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang bertanya dan meminta penjelasan.
Dalam kesempatan ini tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di milis AKI, yang telah berpartisipasi dalam diskusi mengenai topik yang penulis sampaikan dalam tulisan ini.
Daftar Pustaka
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 227/PJ./2002 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Tatacara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Atau Bangunan.
Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002.
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1996 tanggal 18 April 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002.
Surat Dirjen Pajak No. S-251/PJ.43/2002 tanggal 25 Juli 2002 tentang Jawaban atas permintaan penjelasan KEP-227/PJ./2002.
Surat Dirjen Pajak No S-959/PJ.31/2002 tanggal 23 Desember 2002 tentang Jawaban atas Permohonan Penegasan Besarnya Tarif PPh final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000
*) Artikel ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Volume 3 No. 5 Bulan Desember 2003.
Posted at 09:28 am by Triyani
Permalink
Friday, March 12, 2004
SEBUAH WACANA TENTANG PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK *)
Abstrak
Keputusan untuk menutup sebuah perusahaan adalah sesuatu yang wajar dalam dunia bisnis, baik disebabkan karena keinginan pemilik maupun berdasarkan putusan pengadilan. Tindakan tersebut akan berdampak pula terhadap hak dan kewajiban perusahaan dibidang perpajakan. Implikasi dari penutupan usaha tersebut erat kaitannya dengan masalah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Permohonan penghapusan NPWP juga harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, misalnya bagi Tenaga Kerja Asing (Expatriates) yang bekerja di Indonesia yang akan kembali ke negara asalnya, Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pisah harta dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia.
Dalam praktek di lapangan, proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan pasti. Dalam tulisan ini penulis bermaksud memaparkan wacana dan beberapa realita yang terjadi dilapangan sehubungan dengan permohonan penghapusan NPWP yang disebabkan karena Wajib Pajak Badan yang dibubarkan, Tenaga Kerja Asing yang harus meninggalkan Indonesia dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal Dunia.
Dasar Hukum Penghapusan NPWP
Ketentuan mengenai Penghapusan NPWP diatur dalam pasal 2 ayat (5) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Ketentuan pasal 2 ayat 5 Undang-undang KUP mengatur sebagai berikut : Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Sebagai Aturan pelaksanaan pasal 2 ayat 5 Undang-undang KUP, Direktur Jenderal pajak telah nenetapkan Keputusan nomor Kep-161/PJ/2001 pada tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian penghapusan NPWP menurut Kep-161/PJ/2001 adalah Tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (pasal 1 ayat 11). Penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan (pasal 15).
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ;
c. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi ;
d. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bentuk Usaha Tetap yang karena satu dan lain hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
f. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak lagi memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 tsb diatas, dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi disebabkan karena :
a. Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan
b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
c. Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Jangka waktu penyelesaian Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (3) KEP-161/PJ./2001 harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 angka 3 dan pasal 13 (2) dan ayat (3).
Realita Proses Penghapusan NPWP di lapangan
a. Perusahaan Dibubarkan
Dalam hal perseroan bubar, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1995, beberapa kewajiban likuidator yang harus di selesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari antara lain :
- Mendaftarkan dalam daftar perusahaan,
- Mengajukan peermohonan untuk diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia
- Mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan
- memberitahukan kepada Menteri Kehakiman.
Setelah proses legal dilakukan, Likuidator memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke kantor pelayanan pajak tempat perseroan terdaftar.
Berdasarkan informasi tentang pembubaran perseroan, seharusnya pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah dapat untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, sehingga dapat segera diketahui besarnya pajak yang terutang. Apabila pajak yang terutang telah dilunasi, penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat segera dilakukan.
Namun demikian, beberapa kasus yang penulis jumpai menunjukkan kenyataan yang berbeda. beberapa hal yang terjadi antara lain :
1. DJP tidak cepat tanggap dengan adanya pengumuman likuidasi suatu perusahaan (Wajib Pajak) yang dimuat di surat kabar dan Lembaran Berita Negara.
2. Untuk mendapatkan kepastian hukum maka Likuidator akan segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. Namun tidak jarang likuidator mengabaikan hak dan kewajibannya untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
3. Setelah surat permohonan diterima dan di-administrasikan di kantor pelayanan pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4. Setelah pemeriksaan selesai, pajak-pajak yang terutang telah dilunasi dan terbukti bahwa alasan permohonan pencabutan NPWP benar, maka Permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak akan disetujui.
Dalam hal ini penghapusan NPWP dan pencabutan Pengukuhan pengusaha kena pajak Wajib Pajak Badan lebih terdapat kepastian hukum meskipun membutuhkan waktu yang relatif lama. Lain halnya dengan penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP harus diajukan oleh ahli warisnya setelah warisan selesai dibagi. Ahli waris mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan dilampiri dengan surat keterangan kematian Wajib Pajak dan surat pernyataan bahwa warisan telah selesai dibagi.
Dalam hal ini, tidak jarang permohonan ahli waris tersebut “diabaikan” oleh Kantor Pelayanan Pajak. Seringkali permohonan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia “dibiarkan menggantung” tanpa ada penyelesaian. Tidak jarang KPP masih terus mengirimkan Formulir SPT Tahunan untuk diisi oleh Wajib Pajak. Dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi (dan WP tidak akan pernah menyampaikan SPT, karena sudah meninggal), Pihak KPP akan terus menerbitkan Surat Teguran. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketidakefisienan administrasi di Kantor Pajak, yang juga merupakan bentuk ketidakpastian hukum bagi ahli waris wajib pajak.
Namun demikian, tidak jarang pula ahli waris yang mengabaikan hak dan kewajibannya, dengan tidak memberitahukan pihak KPP tentang meninggalnya Wajib Pajak. Sehingga NPWP tidak dapat dihapus dari administrasi KPP karena tidak ada permohonan.
c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya.
Dalam hal ini penulis lebih menitikberatkan pada masalah Expatriates yang kembali ke negara asalnya. Bagi perusahaan multinational (PMA) pada umumnya tenaga kerja asing ditugaskan dari kantor pusatnya (perusahaan induk) untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, pada saat jangka waktu yang dimaksud telah terlewati, maka tenaga kerja asing tersebut harus meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya.
Pada saat tenaga kerja asing datang dan mulai bekerja di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan legal yang harus dipenuhi, antara lain : keimigrasian, Ijin Tenaga Kerja Asing (IKTA), KITAS. Photocopy dari dokumen-dokumen legal tersebut juga harus disampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak sebagai lampiran permohonan pendaftaran wajib pajak (membuat NPWP).
Pada saat tenaga kerja asing harus meninggalkan Indonesia, ijin-ijin legal yang telah diperoleh juga akan dicabut. Pihak Disnakertrans/BKPM akan mencabut Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dan menyampaikan tembusan pencabutan IKTA tersebut ke KPP tempat WP terdaftar (pada umumnya di KPP Badora).
Agar NPWP dapat dihapus, expatriates tersebut tetap harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak dimana dirinya terdaftar. Namun seringkali permohonan penghapusan NPWP tersebut “tidak diselesaikan dengan jelas”. Surat permohonan penghapusan NPWP tersebut diterima oleh KPP tetapi tidak ditindak lanjuti. dan seringkali “menggantung” dalam jangka waktu yang cukup lama ( lebih dari 1 tahun). Hal ini bertentangan dengan Kep-161/PJ./2001 yang mengatur bahwa penghapusan NPWP harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Meskipun permohonan penghapusan NPWP telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dan Tenaga Kerja Asing tersebut telah meninggalkan Indonesia, seringkali pihak KPP masih terus mengirim paket Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi kepada Expatriates tersebut.
Kesimpulan dan Saran
Dari beberapa uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan kantor pelayanan pajak terhadap Wajib Pajak dibidang penghapusan NPWP berdasarkan Kep-161/PJ./2001 masih sarat dengan ketidak pastian. Agar dapat lebih memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak, berikut ini beberapa hal yang penulis sarankan :
a) diberikan batas waktu yang pasti tentang kapan permohonan penghapusan NPWP harus disampaikan ke Kantor pelayanan Pajak. misalnya :
- untuk pembubaran PT, maka permohonan harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak RUPSLB tentang pembubaran atau satu minggu sejak diumumkan di Lembaran Berita Negara.
- Untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia, maka ahli waris harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP paling lambat 30 hari sejak Wajib Pajak meninggal dunia dan atau warisan selesai dibagi.
- Untuk tenaga kerja asing yang meninggalkan Indonesia, permohonan penghapusan NPWP paling lambat disampaikan ke kantor pelayanan pajak dalam 30 hari setelah pencabutan IKTA.
b) diberikan batasan tentang dokumen-dokumen apa saja yang minimal harus dilampirkan dalam permohonan penghapusan NPWP. hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak.
c) diberikan kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian. misalnya apabila jangka waktu 12 bulan telah terlampaui, maka permohonan dianggap diterima dan otomatis NPWP dihapus dari administrasi kantor pelayanan pajak.
Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, menurut hemat penulis seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan yang lebih serius dalam menangani permohonan penghapusan NPWP sama halnya dengan menangani pendaftaran Wajib Pajak baru untuk mendapatkan NPWP.
Daftar Pustaka
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor 161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000
Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
*) Artikel ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 3 No. 3 bulan Oktober 2003
Posted at 09:47 pm by Triyani
Permalink
|
|
|